Suara Dunia Nusantara – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menyoroti perbedaan tuntutan hukuman dalam sejumlah perkara korupsi setelah dirinya dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian negara lebih besar.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel kepada wartawan.
Menurut Noel, perbandingan hukuman tersebut membuat dirinya mempertanyakan pola tuntutan dalam kasus korupsi.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap korupsi Rp 3 miliar, dituntut 5 tahun,” ujarnya.
Meski begitu, Noel mengaku hukuman penjara tetap menjadi hal berat bagi siapa pun yang menjalaninya.
“Ya jujur saja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” katanya.
Immanuel Ebenezer Bantah Ambil Uang Rakyat
Dalam keterangannya, Noel juga membantah telah mengambil uang rakyat selama menjabat di pemerintahan. Ia mengklaim kebijakan yang dijalankannya justru diarahkan untuk mencegah kerugian negara.
Menurutnya, tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya juga tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun,” ujar Noel.
Dalam konteks tersebut, Noel menilai proses hukum terhadap dirinya tidak mencerminkan fakta yang ia yakini selama persidangan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa Sebut Noel Terima Uang dan Ducati Scrambler
Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menyebut Noel menerima uang senilai total Rp4,435 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar.
Tak hanya itu, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ.
“HSerta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta,” lanjut jaksa.
Noel Disebut Sudah Kembalikan Rp3 Miliar ke KPK
Dalam sidang tuntutan, jaksa turut menyampaikan bahwa Noel telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Karena itu, jaksa menetapkan uang pengganti yang masih dibebankan kepada Noel sebesar Rp1,435 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” ujar jaksa.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
